Halaman

Sabtu, 22 Agustus 2020

MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA RI 1945 | BAG.1 | AHAD, 29 AGUSTUS 2021

Buku UUD 1945 for Android - APK Download

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi. Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.

 

A.    PENGERTIAN UUD 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

 

B.     KEDUDUKAN PEMBUKAAN DALAM UUD NRI TAHUN 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalissi dari pikiran atau gagasan cerdas dari para pendiri negara (The Founding Fathers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun. 

Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, kedudukan kedudukan pembukaan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintahan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu – satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai Preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur–unsur politik, religius, moral dan mengandung ideologi negara (State Ideology) Pancasila.

Dalam hubungan dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia memberikan faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (konvensi). Pokok kaidah negara yang fundamental, menurut Hukum Tata Negara memliki beberapa unsur mutlak antara lain sbb:

Dari segi terjadinya, di tentukan oleh “pembentuk negara” yang terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.

Dari segi isinya:

1.      Dasar tujuan negara (baik umum maupun khusus)

2.      Ketentuan diadakannya UUD 1945

3.      Bentuk negara

4.      Dasar falsafah negara 

UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

 

UUD 1945 diamandemen pada:

1.      19 Oktober 1999

2.      18 Agustus 2000

3.      10 November 2001 

4.      10 Agustus 2002

 

C.     HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI DAN PEMBUKAAN UUD NEGARA RI 1945

Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam pandangan Notonagoro, Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itu Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, sebab mengubah Pembukaan berarti pembubaran Negara.

Pembukaan UUD 1945 adalah hasil rancangan dari Panitia Kecil yang dibentuk oleh Panitia Perancang UUD yang oleh Soekiman disebut dengan Gentlemen’s Agreement (Perjanjian Luhur) sedang Moh. Yamin menyebutnya dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta). Pada mulanya naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dihasilkan oleh Panitia Kecil itu oleh BPUPKI dipecah menjadi dua, yaitu bagian “Pernyataan Indonesia Merdeka” (alinea 1 s.d 3) dan bagian ‘Pembukaan” (alinea 4). Namun karena peristiwa sejarah menjelang detik-detik Proklamasi rancangan naskah “Pernyataan Indonesia Merdeka” yang telah disiapkan oleh BPUPKI tidak jadi dibacakan. Karena itulah dalam Sidang PPKI 18 Agustus 1945 disepakati untuk kembali ke naskah “preambule” atau “mukadimah” lama dengan beberapa perubahan.

 

 Setelah membaca materi diatas, silahkan klik link dibawah ini.

👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

 ABSENSI DAN TUGAS

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Selain itu, terdapat hukum dasar yang tak tertulis. Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi. Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila. Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan. Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila. Lihat Foto Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.(Arsip Nasional Republik Indonesia) Arti Pembukaan UUD 1945 Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, di mana setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati. Hal tersebut menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi Kemerdekaan RI melahirkan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka. Sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki arti sebagai berikut: Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 karena Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negata adalah PPKI. PPKI menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada 17 Agustus 1945. Pembentuk negara (PPKI) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara. Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah atau dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/26/101849169/kedudukan-dan-makna-pembukaan-uud-1945?page=all.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Selain itu, terdapat hukum dasar yang tak tertulis. Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi. Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila. Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan. Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila. Lihat Foto Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.(Arsip Nasional Republik Indonesia) Arti Pembukaan UUD 1945 Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, di mana setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati. Hal tersebut menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi Kemerdekaan RI melahirkan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka. Sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki arti sebagai berikut: Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 karena Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negata adalah PPKI. PPKI menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada 17 Agustus 1945. Pembentuk negara (PPKI) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara. Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah atau dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/26/101849169/kedudukan-dan-makna-pembukaan-uud-1945?page=all.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

6 komentar:

MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BAG.1 | AHAD, 08 NOVEMBER 2020

A.       PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN     Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Repub...