Halaman

Rabu, 05 Agustus 2020

MEMAHAMI ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA | BAG.3 | AHAD, 15 AGUSTUS 2021


https://www.gurupendidikan.co.id/wp-content/uploads/2019/02/Pancasila-Dasar-Negara.jpg



Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.

Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka“bhineka tunggal ika”.

Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” .

Oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.

Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

  • Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.

Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

  • Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.

Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaptasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.

Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.

Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.

Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

 


Silahkan kerjakan tugas PKN dengan mengKlik link dibawah ini.
👇👇👇👇👇👇👇

klik disini untuk mengerjakan tugas

2 komentar:

MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BAG.1 | AHAD, 08 NOVEMBER 2020

A.       PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN     Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Repub...