Halaman

Sabtu, 29 Agustus 2020

POKOK PIKIRAN DAN MAKNA SETIAP ALENIA DALAM PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945 | AHAD, 30 AGUSTUS 2020

Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental - PDF Free Download

 

Istilah “pokok-pokok pikiran” Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945mengandung 4 (empat) pokok pikiran, yaitu: (1) Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya; (2) Negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; (3) Negara yang berkedaulatan rakyat; (4) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keempat pokok pikiran tersebut jika dilihat dari alinea-alinea Pembukaan UUD 1945  tampaknya hanya diambilkan dari sebagian pokok pikiran yang terkandung dalam alinea keempat dan belum menggambarkan seluruh pokok pikiran yang ada dalam setiap alinea. Karena menurut Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 yang dinyatakan sebagai UUD 1945 adalah bagian Pembukaan dan pasal-pasalnya, maka 4 (empat) pokok pikiran yang dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tersebut sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di samping itu keberadaan Penjelasan UUD 1945 memang tidak lazim bagi suatu Undang-Undang Dasar. Keberadaan Penjelasan UUD 1945 juga penuh “misteri”, karena tidak pernah ikut dibahas dan ditetapkan oleh BPUPKI dan PPKI, dan tiba-tiba ikut dimuat dalam Lembaran Negara No.7 Tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 1959.

Karena itu dalam mengelaborasi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, tidak harus mengacu pada Penjelasan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dielaborasi dengan mengacu pada makna yang terkandang dalam setiap alinea.

Pokok-pokok Pikiran Setiap Alinea Pembukaan UUD 1945

Alinea

Bunyi Alinea

Makna

1

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

1.      Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.

2.      Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam  menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja  karena bertentangan dengan perikemanusiaan  dan rasa keadilan.

2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

1.       Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.

2.       Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

1.       Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.

2.       Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.

4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.       Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.       Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.

3.       Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.

4.       Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang lazim disebut dengan PANCASILA.

 

 

 SILAHKAN ISI ABSENSI MELALUI LINK DIBAWAH INI

👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

ABSENSI DAN TUGAS PKN 2.1 


Sabtu, 22 Agustus 2020

MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA RI 1945 | BAG.1 | AHAD, 29 AGUSTUS 2021

Buku UUD 1945 for Android - APK Download

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi. Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.

 

A.    PENGERTIAN UUD 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

 

B.     KEDUDUKAN PEMBUKAAN DALAM UUD NRI TAHUN 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalissi dari pikiran atau gagasan cerdas dari para pendiri negara (The Founding Fathers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun. 

Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, kedudukan kedudukan pembukaan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintahan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu – satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai Preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur–unsur politik, religius, moral dan mengandung ideologi negara (State Ideology) Pancasila.

Dalam hubungan dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia memberikan faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (konvensi). Pokok kaidah negara yang fundamental, menurut Hukum Tata Negara memliki beberapa unsur mutlak antara lain sbb:

Dari segi terjadinya, di tentukan oleh “pembentuk negara” yang terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.

Dari segi isinya:

1.      Dasar tujuan negara (baik umum maupun khusus)

2.      Ketentuan diadakannya UUD 1945

3.      Bentuk negara

4.      Dasar falsafah negara 

UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

 

UUD 1945 diamandemen pada:

1.      19 Oktober 1999

2.      18 Agustus 2000

3.      10 November 2001 

4.      10 Agustus 2002

 

C.     HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI DAN PEMBUKAAN UUD NEGARA RI 1945

Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam pandangan Notonagoro, Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itu Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, sebab mengubah Pembukaan berarti pembubaran Negara.

Pembukaan UUD 1945 adalah hasil rancangan dari Panitia Kecil yang dibentuk oleh Panitia Perancang UUD yang oleh Soekiman disebut dengan Gentlemen’s Agreement (Perjanjian Luhur) sedang Moh. Yamin menyebutnya dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta). Pada mulanya naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dihasilkan oleh Panitia Kecil itu oleh BPUPKI dipecah menjadi dua, yaitu bagian “Pernyataan Indonesia Merdeka” (alinea 1 s.d 3) dan bagian ‘Pembukaan” (alinea 4). Namun karena peristiwa sejarah menjelang detik-detik Proklamasi rancangan naskah “Pernyataan Indonesia Merdeka” yang telah disiapkan oleh BPUPKI tidak jadi dibacakan. Karena itulah dalam Sidang PPKI 18 Agustus 1945 disepakati untuk kembali ke naskah “preambule” atau “mukadimah” lama dengan beberapa perubahan.

 

 Setelah membaca materi diatas, silahkan klik link dibawah ini.

👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

 ABSENSI DAN TUGAS

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Selain itu, terdapat hukum dasar yang tak tertulis. Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi. Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila. Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan. Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila. Lihat Foto Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.(Arsip Nasional Republik Indonesia) Arti Pembukaan UUD 1945 Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, di mana setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati. Hal tersebut menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi Kemerdekaan RI melahirkan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka. Sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki arti sebagai berikut: Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 karena Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negata adalah PPKI. PPKI menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada 17 Agustus 1945. Pembentuk negara (PPKI) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara. Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah atau dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/26/101849169/kedudukan-dan-makna-pembukaan-uud-1945?page=all.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Selain itu, terdapat hukum dasar yang tak tertulis. Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi. Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila. Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan. Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila. Lihat Foto Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.(Arsip Nasional Republik Indonesia) Arti Pembukaan UUD 1945 Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, di mana setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati. Hal tersebut menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi Kemerdekaan RI melahirkan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka. Sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki arti sebagai berikut: Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 karena Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negata adalah PPKI. PPKI menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada 17 Agustus 1945. Pembentuk negara (PPKI) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara. Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah atau dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/26/101849169/kedudukan-dan-makna-pembukaan-uud-1945?page=all.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Rabu, 05 Agustus 2020

MEMAHAMI ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA | BAG.3 | AHAD, 15 AGUSTUS 2021


https://www.gurupendidikan.co.id/wp-content/uploads/2019/02/Pancasila-Dasar-Negara.jpg



Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.

Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka“bhineka tunggal ika”.

Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” .

Oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.

Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

  • Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.

Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

  • Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.

Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaptasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.

Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.

Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.

Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

 


Silahkan kerjakan tugas PKN dengan mengKlik link dibawah ini.
👇👇👇👇👇👇👇

klik disini untuk mengerjakan tugas

MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BAG.1 | AHAD, 08 NOVEMBER 2020

A.       PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN     Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Repub...