Halaman

Rabu, 05 Agustus 2020

MEMAHAMI ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA | BAG.3 | AHAD, 15 AGUSTUS 2021


https://www.gurupendidikan.co.id/wp-content/uploads/2019/02/Pancasila-Dasar-Negara.jpg



Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.

Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka“bhineka tunggal ika”.

Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” .

Oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.

Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

  • Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.

Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

  • Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.

Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaptasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.

Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.

Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.

Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

 


Silahkan kerjakan tugas PKN dengan mengKlik link dibawah ini.
👇👇👇👇👇👇👇

klik disini untuk mengerjakan tugas

Sejarah Munculnya Firqoh Dalam Islam | Bagian 2 | kamis, 29 Juli 2021

B. Pendapat Kaum Muhajirin Dan Anshor

50+ Nama Sahabat Nabi Muhammad Penerus Perjuangan Dakwah Islam ...

1.      Tentang wafatnya Rasulullah SAW.

Setelah mendenganr kabar wafatnya Rasulullah SAW. Sahabat Umar bin Khattab RA. Berkata : “sesungguhnya hanya orang munafiq yang beranggapan bahwa Rasulullah SAW. Telah wafat, padahal Rasulullah SAW. Sedang pergi menghadap Tuhannya seperti yang dilakukan oleh Nabi Isa AS. Yang pergi meninggalkan kaumnya selama 40 hari lalu kembali lagi pada mereka. Demi Allah SWT. Rasulullah SAW akan kembali kepada kita, maka barang siapa yang mengatakan Rasulullah SAW telah wafat akan saya potong tangan dan kakinya”.

Sahabat Abu Bakar RA. pun datang, kemudian dia masuk rumah menemui putrinya yakni Sayyidah Aisyah RA. Lalu mendekati jasad Rasulullah SAW yanng ditutupi kain hitam, dia menyibaknya lalu mencium Rasulullah SAW sambil menangis, Abu Bakar berkata : “ Demi ayah dan ibuku sebagai tebusan kalau Allah telah menentukan kematian ini atas engkau, berarti engkau memang telah meninggal dunia”.

Kemudian sahabat Abu Bakar RA. Keluar dari rumah menuju masjid, pada waktu itu sahabat umar masih tetap berdiri sambil berbicara dengan para sahabat lainnya, sahabat Abu Bakar RA. Pun berkata: “Duduklah Umar!”, sahabat Umar tidak mau duduk, sedangkan para sahabat lainnya berpaling kepada Abu Bakar RA.

Setelah situasi agak tenang, Abu Bakar berpidato, “Barangsiapa diantara kalian yang menyembah Muhammad SAW. Maka sesunguhnya Nabi Muhammad SAW telah wafat. Tetapi barang siapa yang menyembah Allah SWT. Maka sesungguhnya Allah SWT Maha hidup, tidak akan meninggal selamanya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imron 144 :

وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ ٱلرُّسُلُ ۚ أَفَإِي۟ن مَّاتَ أَوْ قُتِلَ ٱنقَلَبْتُمْ عَلَىٰٓ أَعْقَٰبِكُمْ ۚ وَمَن يَنقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَن يَضُرَّ ٱللَّهَ شَيْـًٔا ۗ وَسَيَجْزِى ٱللَّهُ ٱلشَّٰكِرِينَ.

Arti: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah JJika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”.

Umar bin Khattab berkata: “Demi Allah setelah aku mendengar Abu bakar membaca Ayat ini, akupun jadi lunglai hingga aku tidak kuat mengangkat kedua kakiku, aku tertunduk diatas tanah, kini aku sudah tahu bahwa Rasulullah SAW. Telah wafat”.

 

2.      Tentang pemakaman Rasulullah SAW.

Sahabat Abu Bakar RA. Berkata: “saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: tiada seorang Nabi yang meninggal dunia, melainkan beliau dikuburkan di tempat beliau meninggal”. Maka Abu Tholhah menyingkirkan tempat tidur dimana Rasulullah SAW meninggal dunia, lalu dia menggali liang lahat persis dibawah tempat tidur itu. Kemudian orang-orang masuk ke kamar secara bergiliran sepuluh-sepuluh untuk mensholati jenazah Rasulullah SAW, giliran pertama adalah pihak keluarga Rasulullah SAW dilanjutkan para sahabat Muhajirin, lau sahabat Anshor lalu kaum wanita dan yang terakhir adalah golongan anak-anak. Semua ini dilakukan pada hari selasa hingga malam rabu. Sayyidah Aisyah berkata: “Kami tidak mengetahui penguburan Rasulullah SAW hingga kami mendengar suatu sekop di tengah malam rabu”.

3.      Tentang pengganti Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW tidak pernah berwasiat baik secara lisan maupun tertulis mengenai siapa yang menjadi pengganti beliau memimpin umat Islam. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada kaum Muslimin, karena beliau menilai bahwa para sahabat, utamanya yang termasuk السابقون الأولون  (golongan yang pertama masuk islam) telah siap memilih orang yang layak sebagai pengganti beliau menjadi pemimpin umat islam.

Ketika jenazah Rasulullah SAWmasih disemayamkan, yakni hari senin, sahabat Anshor mengadakan musywarah di gedung “Saqifah Bani Sa’idah” untuk pemimpin mereka yaitu sa’ad bin ubadah sebagai pemimpin umat Islam pengganti Rasulullah SAW. Mendengar kegiatan tersebut, Abu Bakar dan Umar bin Khattab langsung menemui mereka, sedangkan sahabat Ali bin Abi Tholib tidak ikut serta karena sedang sibuk mengurusi jenazah Rasulullah SAW, maka terjadilah ketegangan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshor.

Para sahabat Anshor merasa punya hak untuk menjadi Kholifah (pengganti) Rasulullah SAW karena mereka telah membantu Rasulullah SAW baikdengan harta, tenaga, pikiran bahkan nyawanya sehingga dakwah Rasulullah SAW menyebarkan ajaran Islam berhasil. Sedangkan para sahabat Muhajirin juga merasa lebih berhak karena mereka adalah orang-orang yang pertama mengikuti ajaran Rasulullah SAW, rela mengorbankan segalanya, baik rumah, ladang atau kebun, anak istri dan keluarganya bhkan rela meninggalkan tanah kelahirannya demi mengikuti perjuangan Rasulullah SAW.

Akan tetapi para sahabat Anshor tetap tidak mau mengalah dengan menawarkan keinginan untuk memilih pemimpin masing-masing.

مِنَّا أَمِيْرًا, وَمِنْكُمْ أَمِيْرًا

“Kami akan memilih pemimpin kami, kalian silahkan memilih pemimpin kalian sendiri”

Setelah melalui musyawarah yang panjang dan menegangkan, akhirnya para sahabat baik dari kalangan Muhajirin dan Anshor sepakat mengangkat sahabat Abu Bakar As Shiddiq sebagai kholifah pengganti Rasulullah SAW dengan beberapa alasan sebagai berikut :

1.      Beliau adalah orang yang pertama masuk Islam.

2.      Beliau selalu membenarkan Rasulullah SAW  sehingga beliau mendapat julukan/gelar As Shiddiq.

3.      Beliau yang menyertai Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah.

4.      Beliau yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW sebagai Imam sholat ketika Rasulullah SAWsedang sakit.

5.      Beliau adalah orang yang disebutkan dalam Al Qur’an :

 

إِلَّا تَنصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ ٱللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ثَانِىَ ٱثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِى ٱلْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَٰحِبِهِۦ لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُۥ بِجُنُودٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱلسُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ ٱللَّهِ هِىَ ٱلْعُلْيَا ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 

“Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita". Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Dengan terpilihnya Abu Bakar As Shiddiq sebagai kholifah dengan cara musyawarah dan mufakat, maka hilanglan perselisihan diantara para sahabat.

C. Urutan Pemerintahan Khulafaur Rasyidin

Khulafaur Rasyidin adalah gelar yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada para pengikut beliau yang menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana serta mendapat petunjuk dari Allah SWT sebagaimana wasiat beliau :

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشُ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اِخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتىِ وَسُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الْمَهْدِبِيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْابِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ. (رواه ابو داود).

Artinya : “Sesungguhnya barang siapa yang hidup di antara kamu setelah wafatku maka ia akan melihat perselisihan-perselisihan yang banyak, maka hendaknya kamu berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khufaur-rasyidin yang mendapat hidayat, peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaur-rasyidin dengan kuat dan gigitlah dengan geraham”.

Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa masa kepemimpinan Khulafaur rasyidin berlangsung selama kernag lebih 30 tahun.

1.      Abu Bakar As Shiddiq, 2 tahun, pada tahun ke 11 sampai 13 Hijriyah. Beliau dipilih berdasarkan musyawarah mufakat.

2.      Umar bin Khattab, 10 tahun, mulai tahun ke 13 sampai 23 Hijriyah. Beliau diangkat sebagai kholifah berdasarkan surat wasiat dari Abu Bakar As Shiddiq. Beliau wafat karena dibunuh oleh Abu Lu’luk, seorang yahudi yang pura2 masuk islam.

3.      Utsman bin Affan, 12 tahun, mulai tahun ke 23 sampai tahun ke 35 Hijriyah.beliau diangkat sebagai kholifah menggantikan Umar bin Khattab bedasarkan hasil musyawarah dewan formatur yang dipimpin oleh sahabat Abdurrahman bin Auf. Utsman bin Affan meninggal dunia karena dibunuh oleh pemberontak.

4.      Ali bin Abi Thalib, 5 tahun, mulai tahun ke 35 sampai tahun ke 40 Hijriyah. Belaiu diangkat secara paksa oleh para sahabat senior untuk menenangkan keadaan yang kacau akibat terbunuhnya kholifah Utsman bin Affan oleh pemberontak dari mesir, akhirnya beliau bersedia menerima manah sebagai kholifah walaupun tantangan dan fitnahnya sangat besar.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian kota Mekah dan Madinah agar tidak terjadi kekacauan disana, Ali bin Abi Tholib memindahkan pusat pemerintahan ke kota Bashrah di negara Irak. Beliau wafat karena dibunuh oleh pengikut paham Khowarij yakni Abdurrahmad bin Muljam.


Silahkan kerjakan tugas aswaja sebagai bukti kehadiran

👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

TUGAS ASWAJA KE 2


Semoga mendapatkan ilmu yang manfaat, Amin Ya Rabbal Alamin

Senin, 27 Juli 2020

MEMAHAMI ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA | BAG.2 | AHAD, 1 AGUSTUS 2021

Fungsi dan Kedudukan Pancasila


Pancasila (politics) - Wikipedia

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia[5] :

  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia
  2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia[6]. Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa

Butir-butir pengamalan Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[7]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Absensi :

https://forms.gle/2K4WogTs9URm1Sif8


MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BAG.1 | AHAD, 08 NOVEMBER 2020

A.       PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN     Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Repub...