Halaman

Senin, 27 Juli 2020

MEMAHAMI ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA | BAG.2 | AHAD, 1 AGUSTUS 2021

Fungsi dan Kedudukan Pancasila


Pancasila (politics) - Wikipedia

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia[5] :

  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia
  2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia[6]. Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa

Butir-butir pengamalan Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[7]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Absensi :

https://forms.gle/2K4WogTs9URm1Sif8


Sabtu, 18 Juli 2020

Sejarah Munculnya Firqoh Dalam Islam | Bagian 1 | kamis, 15 Juli 2021

Kompetesi dasar               : Memahami dan menjelaskan sejarah munculnya firqoh-firqoh dalam Islam

Indikator                              :

1.       Menjelaskan bibit-bibit perselisihan di antara umat islam setelah wafatnya Rasulullah saw.

2.       Menjelaskan pendapat kaum muhajirin dan anshor mengenai pengganti Rasulullah saw.

3.       Menyebutkan kelompok-kelompok yahudi dari yaman yang menghembuskan api perpecahan di kalangan umat islam

4.       Menyebutkan sahabat-sahabat Nabi saw. Yang termasuk khulafaur-rasyidin

 

A.      Bibit perselisihan di antara ummat islam setelah Rasulullah saw. Wafat

Ketika Rasulullah saw masih hidup seluruh agama islam baik pemahaman, Pengalaman ajaran islam dapat dilangsung diterima dan melihat contoh Rasulluah saw. ApAbila ada masalah-masalah urusan agama islam bahkan urusan kemasyarakatan para sahabat dapat menanyakan langsung kepada Rasulullah saw. Sehingga perbedaan pemahaman dan pandangan urusan agama islam tidak terlihat dan terjadi. Termasuk di dalamnya unsur berkenaan dengan pemerintah negara.

Rasulullah saw. Dalam menyebar luaskan ajaran islam sebagai rujukan dan contoh tauladan utama dalam memahami dan mengamalkan ajaran islam umat islam dapat melihat langsung contoh dalam pengalaman ajaran islam dari Rasulullah saw.

Rasulullah Muhammad Saw. Selain sebagai Nabi dan Rasul, juga sebagai kepala pemerintah/ kepala negara, hakim (qodhi), sehingga segala urusan hidup dan kehidupan ummat islam sangat mengikuti dan menaati yang dipraktekan dan dicontohkan Rasulullah saw.

Rasulullah saw wafat hari senin 12 robi’ul awwal tahun 11 hijriah bertepatan dengan 8 juni 532 miladiyah dalam usia 63 tahun lebih empat hari selagi waktu dhuha sudah terasa panas dan baru dimakamkan 14 Robi’ul Awwal tahun 11 hijriah.

B.      Pendapat kaum anshor dan muhajirin mengenai pengganti Rasulullah saw.

Pada hari wafat dan sebelum mengurus jasad Rasulullah saw, terjadi silang pendapat tentang pengganti beliau. Sekumpulan kaum anshor (sahabat-sahabat Nabi yang berasal dari madinah) berkumpul di suatu bAlirung yang bernama tsaqifah bani saidah untuk mencari Kholifah (pengganti Nabi yang sudah wafat). Kaum anshor ini dipimpin oleh sa’ad bin ubadah(ketua kaum anshor dari suku khazraj).

Mendengar berita tersebut, kaum muhajirin(sahabt-sahabat rasul asal makkah yang hijrah ke madinah) mendatangi dan memenuhi kaum anshor di balairung itu dengan dipimpin sayyidina Abu Bakar ash-shiddiq ra. Sementara Ali karom allahum wajhah (kw) bin Abi thAlib tidak hadir di tsaqifah bani saidah karena sedang sibuk mengurus jenazah Rasulullah saw. Ketika sampai berita kepada Ali bin Abi thAlib tentang pembai’atan Abu ash-shidiq, ia diam beberapa lama dan akhirnya Ali kw membai’atnya.

Dengan demikian terbentuklah pendapat ketiga yang memandang bahwa Kholifah itu harus dari ahlul bait atau kerabat Nabi. Adapun kerabat Nabi saw yang pAling dekat adalah sayyidina abbas, paman Nabi saw dan Ali bin Abi thAlib anak pamannya.

Ali termasuk salah seseorang sahabat yang pertama-tama mauk islam , suami siti fatimah putri Rasulullah saw dan tidak ada orang yang mengingkari tentang jihad, ilmu dan keutamaannya, dengan demikian, kelompok ini yang mengusulkan pengganti Rasulullah muhammad saw sebagai khAlifah adalah sayyidina Ali bin Abi thalib dari lingkungan ahlul bait(keluarga).

Sementara kaum anshor mengusulkan pengganti Rasulullah saw adalah sa’ad bin ubadah dan kaum muhajirin mengusulkan sayyidina Abu Bakar ash-shiddiq dan sayyidna ummar bin khottbah ra. Setelah terjadi perdebatan sengit, akhirnya disepakati dan diangkatlah sayyidinah Abu Bakar ash-shiddiq ra. Sebagai Kholifah menggantikan Rasulullah saw. Perdebatan tersebut terjadi hingga hari senin sore , sementara kaum muslim sibuk membuat persiapan untuk menggurus jenazah hingga akhir mlam mendekati subuh malam selasa .sementara jasad Rasulullah saw. Yang mulai tetap membujur di atas tempat tidur dengan diselubungi kain hitam . pintu rumah ditutup dan hanya boleh dimasuki keluarga.

Pada hari selasa para keluarga memandikan jasad beliau tanpa kein yang menyelubungi. Adapun yang memandikan adalah Sayyidina Abbas (paman), Ali bin Abi ThAlib (menantu), Al-Fadhl, Qotsam ( Keduanya anak al –Abbas), Syaqran ( pembantu Rosullah Saw.) Usamah bin Zaid dan Aus bin Khaily.Syyidina Abbas, Al-Fadhl  dan Qotsam bertiga mambAlik- bAlikkan jasad,Syaqram mengguyurkan air, Ali bin Abi ThAlib KW.  Membersihkannya dan Aus mendekap jasad beliu di dadanya . Kemudian mereka mengkafani jasad beliu dengan tiga lembar kain putih dari bahan katun ,Tanpa menyertakan pakain atau pun tutup kepala.

 

C.      kelompok Yahudi yaman yang menghembus kan api perpecahan di kalangan umat Islam

Kelompok Yahudi dari yaman terus mengobarkan api permusuhan dengan mempropagandakan Ali kw. Salah seorang  penganjurnya yang terkenal  adalah Abdullah  ibnu saba,seorang yahudi yang  mengaku masuk islam.

Muncul dan berkembang api perpecahan ini terjadi Lagi  ketika Sayyidina  Utsman bin Affan  ra  diangkat menjadi Kholifah  menggantikan Sayyidina Umar bin khathab. Mulailah pendukung Ali bin Abi Thalib itu gelisah dan kegelisahan mereka bertambah kerena Kholifah meminta bantuan kepada orang orang Amawiyyin (Bani Umayah), kaum Kerabat sendiri.

Sayyidina Utsman  mengangkat  pembantu-pembantu  kebanyakan dari orang orang Amawiyyin dan  yang menjadi sekretaris dan kepercayaan ialah Marwan ibnu Hakam, seorang Amawi .Marwan dan golongan inilah yang dipandang umat lain telah menghancurkan setiap apa yang telah di bangun oleh umat islam sebelumnya yaitu Rasulullah Saw.yang di kosong  seta dilanjutkan oleh Abu Bakar ra dan umar ra, seperti memerangi fanatik kesukuan dan menyebarkan rasa kesatuan Arab dan Islam.

Mereka telah memerintah sebagai Amawiyyin ,bukan Arab atau Islam Hal ini telah membangkitkan kembAli permusuhan lama yang terpendam antara  Bani hasyim dan Bani Umayah . maka pada akhir masa Kholifah Utsman timbullah gerakan gerakan rahasia yang bertujuan hendak memecat Ustman bin Affan ra . dan mengangkat yang lainnya.

Diantara gerakan- gerakan ini terdapat gerakan yang mempropagandakan Ali kw ( memanfaat situasi) dan salah seorang tokohnya adalah Abullah bi saba seorang yahudi dari yaman yang mengaku sudah mauk islam. Ia telah berkeliling ke Basrah, Kufah, Syam dan Mesir menyiarkan madzhab wishyah yaitu bahwa Ali bin Abi Tholib adalah penerima pusaka (washi) dari Nabi Muhammad saw. sebagaimana terdapat washi bagi tiap tiap Nabi. Dia  adalah salah seorang pembrontak yang mengakibatkan terbunuhnya Ustman bin Affan ra

MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA | BAG. 1 | AHAD, 25 JULI 2021

Pancasila

Download Logo Garuda Pancasila Vector CDR | Lambang negara, Tokoh ...
   

    Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: paΓ±ca berarti lima dan Ε›Δ«la berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Lima ideologi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.

    Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila

Pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"[1]

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:

  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[2]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".[3]. Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, Kemanusiaan atau internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:

  • Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
  • Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[4].

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.


πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

SILAHKAN ISI ABSENSI DISINI

Para pendiri Republik Indonesia sudah menetapkan Dasar Negara adalah Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dalam bahasa Sansekerta berarti panca (lima) dan sila (sendi atau asas). Artinya pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima. Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Baginya, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad lamanya terpendam oleh kebudayaan Barat. Sehingga, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik. Seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Hal tersebut berarti kedudukan Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial buaya, dan pertahanan keamanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila", https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/20/140000869/arti-kedudukan-dan-fungsi-pancasila?page=all.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BAG.1 | AHAD, 08 NOVEMBER 2020

A.       PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN     Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Repub...