UUD 1945 |
Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah,
lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap
warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap
penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
A. Pengertian UUD 1945
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa:
“ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya
dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar
yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang
Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada
pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah
hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup
juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain
yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris
constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi
mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena
pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis
saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang
tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum
dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para
pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari
bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan
disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang
dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato
kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun
1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945,
yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke
cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting,
cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara
menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap
tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara
tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak
dilaksanakan, dianggap tidak benar.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri
atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari
Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab
(Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal
37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan
tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD
1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan
bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian pengertian UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72
Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
B. Kedudukan UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari
keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan
lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus
dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD
1945.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang
No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah,
- Peraturan Presiden,
- Peraturan Daerah. Peraturan Daerah meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar,
melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum
dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang
tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak
tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi
merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana
Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945.
C. Sifat UUD 1945
Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat
peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika
dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.
Maka telah cukup jika Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan
pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan
kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat
aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah
caranya membuat, merubah dan mencabut.
Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh
karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa
dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika tergesa-gesa
memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran
yang mudah berubah.
Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu maakin supel
(elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Jadi kita harus
menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman.
Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak sesuai dengan
keadaan (verouderd).
Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
- Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
- Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
E. Fungsi UUD 1945
Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga
halnya dengan UUD 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum
dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun
mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu
hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum
sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun
bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan
dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya
kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya
adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2
UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan
perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati
kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah
norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang
lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana
kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945
juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara,
dan warga negara.
F. Makna UUD 1945
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
- Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
- Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
- Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan
Penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum
(Rechtidee) yang menguasai hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis
(UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan
pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
- Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI UNTUK MENGERJAKAN TUGAS
👇👇👇👇👇👇👇👇